INFRINGEMENTS OF PRIVACY
TUGAS MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Diajukan
untuk memenuhi nilai mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi Pertemuan 15
ALJABAR
LAZARO
NIM : 13170047
Program Studi Teknologi Komputer
Fakultas Teknologi Informasi Universitas
Bina Sarana Informatika
Jakarta
2019
https://aljabarlazaro.blogspot.com/
KATA
PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji syukur
kehadirat Allah SWT atas terselesaikannya makalah Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi dengan judul : "Infringements of Privacy".
Yang merupakan salah satu syarat untuk memenuhi nilai mata kuliah
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertemuan 15 pada program
studi Teknologi Komputer Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana
Informatika.
Selama
melaksanakan pembuatan makalah ini, penulis telah banyak menerima bimbingan,
pengarahan, petunjuk dan saran, serta fasilitas yang membantu hingga akhir dari
penulisan makalah ini. Untuk itu penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada yang terhormat:
1.
Rektor Universitas Bina Sarana Informatika.
2.
Dekan Fakultas Teknologi Informasi Universitas
Bina Sarana Informatika.
3.
Ketua Program Studi Teknologi Komputer Fakultas
Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.
4.
Ibu Tati Mardiana, M.Kom selaku Dosen Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi yang telah memberikan petunjuk dan
pengarahan dalam penyelesaian tugas makalah ini.
5. Rekan
Kelas 13.5B.02 Program Studi Teknologi Komputer.
Akhirnya
penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak yang membantu,
meskipun dalam makalah ini masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu kritik
dan saran yang membangun tetap penulis harapkan.
Jakarta,
08 Januari 2020
Penulis
ALJABAR LAZARO
DAFTAR ISI
Halaman
Kata Pengantar ii
Daftar Isi iv
BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………………1
1.1.
Umum1
1.2.
Maksud dan Tujuan2
1.3.
Metode Penelitian3
1.4.
Ruang Lingkup3
1.5.
Sistematika Penulisan3
BAB II LANDASAN TEORI5
2.1.
Umum5
2.1.1 Sejarah Infringements of Privacy5
2.2.
Teori Pendukung5
BAB III PEMBAHASAN9
3.1.
Pengertian Infringements of Privacy9
3.2.
Faktor Pendorong Infringements of Privacy11
3.3.
Landasan Hukum Infringements of Privacy13
3.4.
Contoh Kasus Infringements of Privacy13
BAB IV PENUTUP16
4.1. Kesimpulan16
4.2. Saran16
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Umum
Kemajuan
dan perkembangan teknologi informasi di bidang komputer saat ini sudah sangat
pesat dan begitu maju, baik perangkat keras (hardware)
maupun perangkat lunak (software). Salah satu contoh perkembangan
tersebut yaitu jaringan komputer. Dulu suatu jaringan komputer menggunakan
teknologi kabel untuk dapat terhubung ke internet. Namun, seiring dengan
perkembangan zaman dan kebutuhan teknologi jaringan yang semakin penting dan
menjadi trend dalam jaringan komputer yaitu, teknologi komputer
nirkabel.
Kebutuhan akan teknologi jaringan
komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui
intenet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat
pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan melalui jaringan
ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui
dunia internet apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu
saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk
kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. internet,
masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi
internet, menyebabkan munculnya salah satu kejahatan dunia maya atau cyber crime yaitu Infringements of
Privacy kejahatan melalui jaringan internet.
Munculnya beberapa kasus di
Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap
transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara
menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.
Sehingga dalam kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik
materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer
orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang
menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya Infringements of Privacy telah
menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik
kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet.
1.2. Maksud
dan Tujuan
A. Maksud
Adapun
maksud penulisan makalah ini adalah :
1. Agar penulis dapat memahami tentang Infringements
of Privacy.
2. Menerapkan dan mempraktikkan ilmu
pengetahuan yang didapat selama perkuliahan.
3. Memenuhi
nilai mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertemuan 15.
B. Tujuan
Sedangkan
tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai mata kuliah
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertemuan 15 pada semester lima, program studi Teknologi
Komputer Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta.
1.3. Metode
Penelitian
Metode penelitian merupakan langkah
penting dalam penyusunan makalah. Didalam kegiatan penelitan penulis melakukan
pengumpulan data melalui cara :
1. Pencarian (Searching)
Dalam penulisan makalah ini, untuk
mendapatkan informasi secara lengkap maka penulis melakukan suatu metode
pencarian mengenai semua kegiatan yang berhubungan dengan Infringements of
Privacy melalui internet.
2. Pengamatan (Observation)
Penulis melakukan pengamatan langsung terhadap
kegiatan yang berhubungan dengan masalah yang diambil. Hasil dari pengamatan
tersebut langsung dicatat oleh penulis, dan dari kegiatan observasi ini dapat
diketahui masalahnya atau proses dari kegiatan tersebut.
1.4. Ruang
Lingkup
Didalam penulisan makalah ini,
penulis membahas tentang Infringements of Privacy.
1.5. Sistematika Penulisan
Sebelum membahas lebih lanjut,
sebaiknya penulis menjelaskan dahulu secara garis besar mengenai sistematika
penulisan, sehingga memudahkan pembaca memahami makalah ini.
Dalam penjelasan sistematika
penulisan makalah ini yaitu :
BAB I PENDAHULUAN
Dalam bab ini menjelaskan
tentang latar belakang masalah dari kejahatan komputer Infringements of Privacy, maksud dan
tujuan penulisan makalah, metode penelitian, ruang lingkup dan sistematika
penulisan.
BAB II LANDASAN TEORI
Dalam bab ini berisi Teori Cybercrime dan Cyberlaw yaitu Infringements of Privacy.
BAB III ANALISA SISTEM JARINGAN
Dalam bab ini menjelaskan pembahasan analisa kasus motif, penyebab
dan penanggulangannya.
BAB IV PENUTUP
Bab ini merupakan bab terakhir yang
berisikan kesimpulan dari apa yang dibahas, dilanjutkan dengan saran-saran
untuk mencapai hasil akhir yang lebih baik.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Umum
2.1.1. Sejarah Infringements of
Privacy
Cyber crime adalah
tindak kriminal yang
dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer
sebagai alat kejahatan
utama. Cyber crime
merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi komputer
khusunya internet. Cyber crime didefinisikan
sebagai perbuatan melanggar hukum
yang memanfaatkan teknologi
komputer yang berbasis
pada kecanggihan perkembangan
teknologi internet.
Maraknya
tindak kriminal di dunia maya tergantung dari sejauh mana sumber daya baik
berupa hardware/software maupun pengguna teknologi yang bersangkutan mempunyai
pengetahuan dan kesadaran tentang pentingnya keamanan di dunia maya, seorang
penyedia layanan/ target cyber crime harus
mempunyai pengetahuan yang cukup tentang metode yang biasanya seorang cyber crime lakukan dalam
menjalankan aksinya.
2.2. Teori Pendukung
Dalam berbagai bentuk tindakan yang
dilakukannya, cyber crime dapat di
bedakan kebeberapa kategori yaitu:
a.
Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan
dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada
juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya
menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini
semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
b.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan
dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang
tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau
fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal
yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan
sebagainya.
c.
Data Forgery
Merupakan kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan
membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan
pelaku.
d.
Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya
tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
e.
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan
dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu,
sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat
digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang
dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi,
maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase
tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut
sebagai cyber-terrorism.
f.
Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan
terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang
lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata
merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
g.
Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan
terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan
rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang
yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,
yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara
materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakit tersembunyi dan sebagainya.
h.
Cracking
Kejahatan dengan
menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan
suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu
merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara
seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan
negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa
informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat
dipublikasikan dan rahasia.
i.
Carding
Adalah kejahatan dengan
menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat
merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Pengertian
Infringements of Privacy
Infringements of Privacy merupakan
kejahatan
yang ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat
pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan
secara komputerisasi, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat
merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit,
nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Pengertian Privacy menurut para ahli Kemampuan
seseorang untuk mengatur informasi mengenai dirinya sendiri. [Craig van Slyke
dan France Bélanger] dan hak dari masing-masing individu
untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan untuk apa penggunaan informasi
mengenai mereka dalam hal berhubungan dengan individu lain.[Alan Westin]
Kerahasiaan
pribadi (Bahasa Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok
individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik,
atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang
dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh
orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari
keamanan.
Hak
pelanggaran privasi oleh pemerintah, perusahaan, atau individual menjadi bagian
di dalam hukum di banyak negara, dan kadang, konstitusi atau hukum privasi.
Hampir semua negara memiliki hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi
privasi, sebagai contoh, aturan pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi
mengenai pendapatan. Pada beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan
dengan aturan kebebasan berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan
pemaparan informasi publik yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya
lain.
Privasi merupakan tingkatan interaksi
atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi
tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau
ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau
justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain.
adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk
mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan
untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang
hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain
dalam rangka menyepi saja.
Teknologi internet ini melahirkan
berbagai macam dampak positif dan dampak negatif. Dampak negatif ini telah
memunculkan berbagai kejahatan maya (cyber crime) yang meresahkan masyarakat
Internasional pada umunya dan masyarakat Indonesia pada khususnya. Kejahatan
tersebut perlu mendapatkan tindakan yang tegas dengan dikeluarkan Undang-Undang
terhadap kejahatan mayantara yaitu dengan dikeluarkan UU no. 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Ekonomi, yang merupakan usaha untuk memberikan
kepastian hukum tentang kerugian akibat cyber crime tersebut. Undang-Undang ini
akibat dari lemahnya penegakan hukum yang digunakan sebelumnya yang mengacu
pada KUHP dan peraturan perundingan lain seperti hak cipta, paten, monopoli,
merek, telekomunikasi dan perlindungan konsumen.
3.2. Faktor
Pendorong Infringements of Privacy
Adapun faktor pendorong penyebab
terjadinya infringements of privacy adalah sebagai berikut:
1.
Faktor Kesadaran Hukum
Masyarakat Indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas
cyber crime masih dirasa kurang menyadari. Hal ini disebabkan
antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of information)
masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack of
information ini menyebabkan upaya penanggulangan cyber crime mengalami
kendala, yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses
pengawasan (controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas
yang diduga berkaitan dengan cyber crime. Mengenai kendala
yakni proses penaatan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki
pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka baik
secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola
penataan. Pola penataan ini dapat berdasarkan karena ketakutan akan ancaman
pidana yang dikenakan bila melakukan perbuatan cyber crime atau
pola penaatan ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai masyarakat
hukum. Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai cyber crime,
menimbulkan peran masyarakat dalam upaya pengawasan, ketika masyarakat
mengalami lack of information, peran mereka akan menjadi tidak
berarti.
2.
Faktor Penegak Hukum
Masih sedikitnya aparat penegak hukum
yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet), sehingga pada saat
pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami, kesulitan untuk
menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila
kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit.
Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya
kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian di daerah baik Polres
maupun Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet. Perlu diketahui,
dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan kejahatan dilakukan
disatu daerah.
3.
Faktor Ketiadaan
Undang-undang
Perubahan-perubahan
sosial dan perubahan-perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama,
artinya pada keadaan-keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal
oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat.Sampai saat ini
pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur
tentang cyber crime belum juga
terwujud. Cyber crime memang sulit
untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak pidana karena terbentur oleh
asas legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku cyber crime, asas ini cenderung
membatasi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun
penyidikan guna mengungkap perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang
yang mengatur cyber crime belum
tersedia. Asas legalitas ini tidak memperbolehkan adanya suatu analogi untuk
menentukan perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas legalitas ini tidak boleh
disimpangi, tetapi pada prakteknya asas ini tidak diterapkan secara tegas atau
diperkenankan untuk terdapat pengecualian.
3.3. Landasan Hukum Infringements of Privacy
Undang-undang
no. 11 tahun 2008 Pasal 26 Ayat 1 dan 2 tentang penjelasan infringements of
privacy adalah
1.
Kecuali
ditentukan lain oleh peraturan peraturan perundang-undang. penggunaan setiap
informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus
dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
2.
Setiap
orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan undang-undang
ini.
3.4. Contoh Kasus Infringements
of Privacy
Mengirim dan mendistribusikan dokumen
yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik, dll. Contohnya
pernah terjadi pada Prita Mulyasari yang menurut pihak tertentu telah
mencemarkan nama baik karena surat elektronik yang dibuat olehnya.
Google telah didenda 22.5 juta dolar
Amerika karena melanggar privacy jutaan orang yang menggunakan web browser
milik Apple, Safari. Denda atas Google kecil saja dibandingkan dengan
pendapatannya di kwartal kedua. (Credit: Reuters) Denda itu, yang diumumkan
oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC), adalah yang terbesar
yang pernah dikenakan atas sebuah perusahaan yang melanggar persetujuan
sebelumnya dengan komisi tersebut. Oktober lalu Google menandatangani sebuah
persetujuan yang mencakup janji untuk tidak menyesatkan konsumen tentang
praktik-praktik privacy. Tapi Google dituduh menggunakan cookies untuk secara
rahasia melacak kebiasaan dari jutaan orang yang menggunakan Safari internet
browser milik Apple di iPhone dan iPads. Google mengatakan, pelacakan itu tidak
disengaja dan Google tidak mengambil informasi pribadi seperti nama, alamat
atau data kartu kredit. Google sudah setuju untuk membayar denda
tadi, yang merupakan penalti terbesar yang pernah dijatuhkan atas
sebuah perusahaan yang melanggar instruksi FTC.
Contoh
kasus diatas sangat mungkin untuk terjadi pula di pertelevisian Indonesia.
Momentum pelanggaran Privasi dapat berlangsung pada proses peliputan berita dan
dapat pula terjadi pada penyebarluasan (broadcasting) nya.Dalam proses
peliputan, seorang objek berita dapat saja merasakan derita akibat tindakan
reporter yang secara berlebihan mengganggu wilayah pribadi nya. Kegigihan
seorang reporter mengejar berita bisa mengakibatkan terlewatinya batas-batas
kebebasan gerak dan kenyamanan pribadi yang sepatutnya tidak di usik. Hak atas
kebebasan bergerak dan melindungi kehidupan pribadi sebenarnya telah disadari
oleh banyak selebritis Indonesia. Beberapa cuplikan infotainment menggambarkan
pernyataan-pernyataan cerdas dari beberapa selebriti kita tentang haknya untuk
melindungi kehidupan pribadinya. Dalam menentukan batas-batas Privasi dimaksud
memang tidak terdapat garis hukum yang tegas sehingga masih bergantung pada
subjektifitas pihak-pihak yang terlibat. Dalam proses penyebarluasan
(penyiaran), pelanggaran Privasi dalam bentuk fakta memalukan (embarrassing
fact) anggapan keliru (false light) lebih besar kemungkinannya untuk terjadi.
Terlanggar atau tidaknya Privasi tentunya bergantung pada perasaan subjektif si
objek berita. Subjektifitas inilah mungkin yang mendasari terjadinya perbedaan
sikap antara PARFI dan PARSI yang diungkap diatas dimana disatu pihak merasa
prihatin dan dipihak lain merasa berterimakasih atas pemberitaan-pemberitaan
infotainment. sebagai contoh :
·
Pelanggaran
terhadap privasi Tora sudiro, hal ini terjadi Karena wartawan mendatangi
rumahnya tanpa izin dari Tora.
·
Pelanggaran
terhadap privasi Aburizal bakrie, hal ini terjadi karena publikasi yang
mengelirukan pandangan orang banyak terhadap dirinya.
·
Pelanggaran
terhadap privasi Andy Soraya dan bunga citra lestari, hal ini terjadi karena
penyebaran foto mereka dalam tampilan vulgar kepada publik.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Kesimpulan
yang dapat diperoleh dari makalah cyber crime Infringements of Privacy adalah
sebagai berikut:
1.
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi.
2.
Jenis
cybercrime ada 11 macam yaitu Unauthorized Access to Computer System
and Service, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and
Extortion, Offense against Intellectual Property, Infringements of Privacy
dan Ilegal Contents.
3. Infringements of Privacy adalah
tindakan yang tak bertanggung jawab. Infringements of Privacy suatu kegiatan
atau aktifitas untuk mencari dan melihat terhadap keterangan pribadi seseorang
yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi.
4.2. Saran
Berkaitan dengan Infringements of Privacy tersebut
maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu marilah mulai mendorong
pihak pemerintah untuk segera mengaturnya. UU ITE adalah cyber law-nya Indonesia, kedudukannya sangat penting untuk
mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis internet, melindungi akademisi,
masyarakat dan mengangkat citra Indonesia di level internasioanl.