OFFENSE AGAINST
INTELLECTUAL
PROPERTY
TUGAS MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Diajukan
untuk memenuhi nilai mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi Pertemuan 14
ALJABAR
LAZARO
NIM
: 13170047
Program Studi Teknologi Komputer
Fakultas Teknologi Informasi Universitas
Bina Sarana Informatika
Jakarta
2019
https://aljabarlazaro.blogspot.com/
KATA
PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji syukur
kehadirat Allah SWT atas terselesaikannya makalah Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi dengan judul : "Offense Against Intellectual Property ". Yang merupakan salah satu syarat untuk memenuhi nilai
mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertemuan 14 pada
program studi Teknologi Komputer Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina
Sarana Informatika.
Selama
melaksanakan pembuatan makalah ini, penulis telah banyak menerima bimbingan,
pengarahan, petunjuk dan saran, serta fasilitas yang membantu hingga akhir dari
penulisan makalah ini. Untuk itu penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada yang terhormat:
1.
Rektor Universitas Bina Sarana Informatika.
2.
Dekan Fakultas Teknologi Informasi Universitas
Bina Sarana Informatika.
3.
Ketua Program Studi Teknologi Komputer Fakultas
Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.
4.
Ibu Tati Mardiana, M.Kom selaku Dosen Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi yang telah memberikan petunjuk dan
pengarahan dalam penyelesaian tugas makalah ini.
5. Rekan
Kelas 13.5B.02 Program Studi Teknologi Komputer.
Akhirnya
penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak yang membantu,
meskipun dalam makalah ini masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu kritik
dan saran yang membangun tetap penulis harapkan.
Jakarta,
22 Desember 2019
Penulis
ALJABAR LAZARO
DAFTAR ISI
Halaman
Kata Pengantar ii
Daftar Isi iv
BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………………1
1.1.
Umum1
1.2.
Maksud dan Tujuan2
1.3.
Metode Penelitian3
1.4.
Ruang Lingkup3
1.5.
Sistematika Penulisan3
BAB II LANDASAN TEORI5
2.1.
Umum5
2.1.1 Sejarah Offense Against Intellectual
Property5
2.2.
Teori Pendukung5
BAB III PEMBAHASAN9
3.1.
Pengertian Offense Against Intellectual Property 9
3.2.
Contoh Kasus Offense Against Intellectual Property9
3.3.
Faktor Pendorong Offense Against Intellectual Property10
3.4.
Cara Mencegah Offense Against Intellectual Property10
3.5.
Undang Undang yang Mengatur Offense Against Intellectual Property11
BAB IV PENUTUP14
4.1. Kesimpulan14
4.2. Saran14
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Umum
Kemajuan
dan perkembangan teknologi informasi di bidang komputer saat ini sudah sangat
pesat dan begitu maju, baik perangkat keras (hardware)
maupun perangkat lunak (software). Salah satu contoh perkembangan
tersebut yaitu jaringan komputer. Dulu suatu jaringan komputer menggunakan
teknologi kabel untuk dapat terhubung ke internet. Namun, seiring dengan
perkembangan zaman dan kebutuhan teknologi jaringan yang semakin penting dan
menjadi trend dalam jaringan komputer yaitu, teknologi komputer
nirkabel.
Kebutuhan akan teknologi jaringan
komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui
intenet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat
pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan melalui jaringan
ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui
dunia internet apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu
saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk
kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. internet,
masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi
internet, menyebabkan munculnya salah satu kejahatan dunia maya atau cyber crime yaitu Offense Against
Intellectual Property kejahatan melalui jaringan internet.
Munculnya beberapa kasus di
Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap
transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara
menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.
Sehingga dalam kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik
materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer
orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang
menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya Offense Against
Intellectual Property telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah
sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer,
khususnya jaringan internet.
1.2. Maksud
dan Tujuan
A. Maksud
Adapun
maksud penulisan makalah ini adalah :
1. Agar penulis dapat memahami tentang Offense
Against Intellectual Property.
2. Menerapkan dan mempraktikkan ilmu
pengetahuan yang didapat selama perkuliahan.
3. Memenuhi
nilai mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertemuan 14.
B. Tujuan
Sedangkan
tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai mata kuliah
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertemuan 14 pada semester lima, program studi Teknologi
Komputer Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta.
1.3. Metode
Penelitian
Metode penelitian merupakan langkah
penting dalam penyusunan makalah. Didalam kegiatan penelitan penulis melakukan
pengumpulan data melalui cara :
1. Pencarian (Searching)
Dalam penulisan makalah ini, untuk
mendapatkan informasi secara lengkap maka penulis melakukan suatu metode pencarian
mengenai semua kegiatan yang berhubungan dengan Offense Against Intellectual
Property melalui internet.
2. Pengamatan (Observation)
Penulis melakukan pengamatan langsung terhadap
kegiatan yang berhubungan dengan masalah yang diambil. Hasil dari pengamatan
tersebut langsung dicatat oleh penulis, dan dari kegiatan observasi ini dapat
diketahui masalahnya atau proses dari kegiatan tersebut.
1.4. Ruang
Lingkup
Didalam penulisan makalah ini,
penulis membahas tentang Offense Against Intellectual Property.
1.5. Sistematika Penulisan
Sebelum membahas lebih lanjut,
sebaiknya penulis menjelaskan dahulu secara garis besar mengenai sistematika
penulisan, sehingga memudahkan pembaca memahami makalah ini.
Dalam penjelasan sistematika
penulisan makalah ini yaitu :
BAB I PENDAHULUAN
Dalam bab ini menjelaskan
tentang latar belakang masalah dari kejahatan komputer Offense Against Intellectual Property,
maksud dan tujuan penulisan makalah, metode penelitian, ruang lingkup dan
sistematika penulisan.
BAB II LANDASAN TEORI
Dalam bab ini berisi Teori Cybercrime dan Cyberlaw yaitu Offense Against Intellectual Property.
BAB III ANALISA SISTEM JARINGAN
Dalam bab ini menjelaskan pembahasan analisa kasus motif, penyebab
dan penanggulangannya.
BAB IV PENUTUP
Bab ini merupakan bab terakhir yang
berisikan kesimpulan dari apa yang dibahas, dilanjutkan dengan saran-saran
untuk mencapai hasil akhir yang lebih baik.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Umum
2.1.1. Sejarah Offense Against
Intellectual Property
Cyber crime adalah
tindak kriminal yang
dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer
sebagai alat kejahatan
utama. Cyber crime
merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi komputer
khusunya internet. Cyber crime didefinisikan
sebagai perbuatan melanggar hukum
yang memanfaatkan teknologi
komputer yang berbasis
pada kecanggihan perkembangan
teknologi internet.
Maraknya
tindak kriminal di dunia maya tergantung dari sejauh mana sumber daya baik
berupa hardware/software maupun pengguna teknologi yang bersangkutan mempunyai
pengetahuan dan kesadaran tentang pentingnya keamanan di dunia maya, seorang
penyedia layanan/ target cyber crime harus
mempunyai pengetahuan yang cukup tentang metode yang biasanya seorang cyber crime lakukan dalam
menjalankan aksinya.
2.2. Teori Pendukung
Dalam berbagai bentuk tindakan yang
dilakukannya, cyber crime dapat di
bedakan kebeberapa kategori yaitu:
a.
Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan
dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada
juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya
menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini
semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
b.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan
dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang
tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau
fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal
yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan
sebagainya.
c.
Data Forgery
Merupakan kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan
membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan
pelaku.
d.
Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya
tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
e.
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan
dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program
tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak
dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana
yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut
terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk
memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah
disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering
disebut sebagai cyber-terrorism.
f.
Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan
terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang
lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata
merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
g.
Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan
terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan
rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang
yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,
yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara
materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakit tersembunyi dan sebagainya.
h.
Cracking
Kejahatan dengan
menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan
suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu
merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara
seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan
negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa
informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat
dipublikasikan dan rahasia.
i.
Carding
Adalah kejahatan dengan
menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat
merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Pengertian
Offense Against Intellectual Property
Offense Against Intellectual Property
adalah Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Pelaku
kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki
oleh korban lain. Pelaku, biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang
sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain. yang dimiliki pihak lain
di Internet.
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak
atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh,
peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal,
penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang
orang lain, dan sebagainya.
3.2. Contoh Kasus Offense
Against Intellectual Property
1. Seseorang dengan tanpa izin membuat
situs penyanyi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover
album dari penyanyi tersebut.
2. Bulan Mei tahun 1997, Group Musik
asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang
telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang
digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya
pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin.
3. Kasus lain terjadi di Australia,
dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL
(The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran
Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University.
Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat
sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun
1989 (Angela Bowne, 1997 :142).
3.3. Faktor
Pendorong Offense Against Intellectual Property
Adapun faktor pendorong penyebab
terjadinya offense against intellectual property adalah sebagai berikut:
1. Telah tersedianya teknologi komputasi
dan komunikasi yang memungkinkan dilakukannya penciptaan, pengumpulan dan
manipulasi informasi.
2. Informasi online mulai berkembang.
3. Kerangka akses internet umum telah
muncul.
3.4. Cara Mencegah Cyber
Espionage
Adapun cara
untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :
1. Penggunaan enkripsi untuk
meningkatkan keamanan.
Penggunaan enkripsi yaitu dengan
mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext
diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication
(pengunaan user_id danpassword), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat
socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang
dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan
menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape.
Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena
dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software
tambahan, spertiopen SSL.
2. Penggunaan Firewall.
Tujuan utama dari firewall adalah
untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan.
Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan
internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall.
Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
3. Perlunya Cyber Law.
Cyber law
merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah
hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
4. Melakukan pengamanan sistem.
Melakukan pengamanan sistem melalui
jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
3.5. Undang Undang yang
Mengatur Offense Against Intellectual Property
1. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE). Undang-undang
ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun
sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis
pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau
cyber law guna menjerat pelaku-pelaku cyber
crime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi
masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
2. Pasal
27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap
kesusilaan.
3. Pasal
28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
transaksi elektronik.
4. Pasal
29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan
atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana denganpidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
5. Pasal
30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun
dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman
(cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap
orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
6. Pasal
33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik
dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman
mestinya.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Kesimpulan
yang dapat diperoleh dari makalah cyber crime Offense Against
Intellectual Property adalah sebagai berikut:
1.
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi.
2.
Jenis
cybercrime ada 11 macam yaitu Unauthorized Access to Computer System
and Service, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and
Extortion, Offense against Intellectual Property, Infringements of Privacy
dan Ilegal Contents.
3. Offense Against Intellectual Property
adalah Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Pelaku
kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki
oleh korban lain.
4.2. Saran
Berkaitan dengan offense against
intellectual property tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, diantaranya
yaitu: penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan, penggunaan firewall, perlunya
cyber law, dan melakukan pengamanan
sistem.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar