Selasa, 10 Desember 2019

Makalah Offense Against Intellectual Property


OFFENSE AGAINST 
INTELLECTUAL PROPERTY


 



TUGAS MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Diajukan untuk memenuhi nilai mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertemuan 14



ALJABAR LAZARO
NIM : 13170047




Program Studi Teknologi Komputer
Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2019

https://aljabarlazaro.blogspot.com/



KATA PENGANTAR


Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas terselesaikannya makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan judul : "Offense Against Intellectual Property ". Yang merupakan salah satu syarat untuk memenuhi nilai mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertemuan 14 pada program studi Teknologi Komputer Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.
Selama melaksanakan pembuatan makalah ini, penulis telah banyak menerima bimbingan, pengarahan, petunjuk dan saran, serta fasilitas yang membantu hingga akhir dari penulisan makalah ini. Untuk itu penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada yang terhormat:
1.      Rektor Universitas Bina Sarana Informatika.
2.      Dekan Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.
3.      Ketua Program Studi Teknologi Komputer Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.
4.      Ibu Tati Mardiana, M.Kom selaku Dosen Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi yang telah memberikan petunjuk dan pengarahan dalam penyelesaian tugas makalah ini.
5.      Rekan Kelas 13.5B.02 Program Studi Teknologi Komputer.
Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak yang membantu, meskipun dalam makalah ini masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun tetap penulis harapkan.
Jakarta, 22 Desember 2019

Penulis


ALJABAR LAZARO

























DAFTAR ISI


Halaman
Kata Pengantar ii
Daftar Isi iv

BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………………1
1.1. Umum1
1.2. Maksud dan Tujuan2
1.3. Metode Penelitian3
1.4. Ruang Lingkup3
1.5. Sistematika Penulisan3

BAB II LANDASAN TEORI5
2.1. Umum5
            2.1.1 Sejarah Offense Against Intellectual Property5
2.2. Teori Pendukung5

BAB III PEMBAHASAN9
3.1. Pengertian Offense Against Intellectual Property 9
3.2. Contoh Kasus Offense Against Intellectual Property9
3.3. Faktor Pendorong Offense Against Intellectual Property10
3.4. Cara Mencegah Offense Against Intellectual Property10
3.5. Undang Undang yang Mengatur Offense Against Intellectual Property11

BAB IV PENUTUP14
            4.1. Kesimpulan14
            4.2. Saran14


















BAB I
PENDAHULUAN


1.1.      Umum
Kemajuan dan perkembangan teknologi informasi di bidang komputer saat ini sudah sangat pesat dan begitu maju, baik perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software). Salah satu contoh perkembangan tersebut yaitu jaringan komputer. Dulu suatu jaringan komputer menggunakan teknologi kabel untuk dapat terhubung ke internet. Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan teknologi jaringan yang semakin penting dan menjadi trend dalam jaringan komputer yaitu, teknologi komputer nirkabel.
Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui intenet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan melalui jaringan  ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui  selama 24 jam. Melalui dunia internet apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya salah satu kejahatan dunia maya atau cyber crime yaitu Offense Against Intellectual Property kejahatan melalui jaringan internet.
Munculnya beberapa kasus di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil  adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya Offense Against Intellectual Property telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet.

1.2.      Maksud dan Tujuan
A.        Maksud
Adapun maksud penulisan makalah ini adalah :
1.      Agar penulis dapat memahami tentang Offense Against Intellectual Property.
2.      Menerapkan dan mempraktikkan ilmu pengetahuan yang didapat selama perkuliahan.
3.      Memenuhi nilai mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertemuan 14.

B.        Tujuan
Sedangkan tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertemuan 14  pada semester lima, program studi Teknologi Komputer Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika Jakarta.


1.3.      Metode Penelitian
Metode penelitian merupakan langkah penting dalam penyusunan makalah. Didalam kegiatan penelitan penulis melakukan pengumpulan data melalui cara :
1.      Pencarian (Searching)
Dalam penulisan makalah ini, untuk mendapatkan informasi secara lengkap maka penulis melakukan suatu metode pencarian mengenai semua kegiatan yang berhubungan dengan Offense Against Intellectual Property melalui internet.
2.      Pengamatan (Observation)
Penulis melakukan pengamatan langsung terhadap kegiatan yang berhubungan dengan masalah yang diambil. Hasil dari pengamatan tersebut langsung dicatat oleh penulis, dan dari kegiatan observasi ini dapat diketahui masalahnya atau proses dari kegiatan tersebut.

1.4.      Ruang Lingkup
Didalam penulisan makalah ini, penulis membahas tentang Offense Against Intellectual Property.

1.5.      Sistematika Penulisan
Sebelum membahas lebih lanjut, sebaiknya penulis menjelaskan dahulu secara garis besar mengenai sistematika penulisan, sehingga memudahkan pembaca memahami makalah ini.




Dalam penjelasan sistematika penulisan makalah ini yaitu :
BAB I PENDAHULUAN
Dalam bab ini menjelaskan tentang latar belakang masalah dari kejahatan komputer Offense Against Intellectual Property, maksud dan tujuan penulisan makalah, metode penelitian, ruang lingkup dan sistematika penulisan.
BAB II LANDASAN TEORI
Dalam bab ini berisi Teori Cybercrime dan Cyberlaw yaitu Offense Against Intellectual Property.
BAB III ANALISA SISTEM JARINGAN
Dalam bab ini menjelaskan pembahasan analisa kasus motif, penyebab dan penanggulangannya.
BAB IV PENUTUP
Bab ini merupakan bab terakhir yang berisikan kesimpulan dari apa yang dibahas, dilanjutkan dengan saran-saran untuk mencapai hasil akhir yang lebih baik.











BAB II
LANDASAN TEORI


2.1.      Umum
2.1.1.   Sejarah Offense Against Intellectual Property
Cyber crime  adalah  tindak  kriminal  yang  dilakukan  dengan  menggunakan teknologi  komputer  sebagai  alat  kejahatan  utama. Cyber crime merupakan  kejahatan yang  memanfaatkan  perkembangan  teknologi  komputer  khusunya  internet. Cyber crime  didefinisikan  sebagai  perbuatan melanggar  hukum  yang memanfaatkan teknologi  komputer  yang  berbasis  pada  kecanggihan  perkembangan  teknologi internet.
            Maraknya tindak kriminal di dunia maya tergantung dari sejauh mana sumber daya baik berupa hardware/software maupun pengguna teknologi yang bersangkutan mempunyai pengetahuan dan kesadaran tentang pentingnya keamanan di dunia maya, seorang penyedia layanan/ target cyber crime harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang metode yang biasanya seorang cyber crime lakukan dalam menjalankan aksinya.

2.2.      Teori Pendukung
Dalam berbagai bentuk tindakan yang dilakukannya, cyber crime dapat di bedakan kebeberapa kategori yaitu:



a.       Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
b.      Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
c.       Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
d.      Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
e.       Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic  bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
f.       Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
g.      Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
h.      Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
i.        Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.









BAB III
PEMBAHASAN


3.1.      Pengertian Offense Against Intellectual Property
Offense Against Intellectual Property adalah Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Pelaku kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh korban lain. Pelaku, biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain. yang dimiliki pihak lain di Internet.
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

3.2.      Contoh Kasus Offense Against Intellectual Property
1.      Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyanyi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyanyi tersebut.
2.      Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin.
3.      Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142).

3.3.      Faktor Pendorong Offense Against Intellectual Property
            Adapun faktor pendorong penyebab terjadinya offense against intellectual property adalah sebagai berikut:

1.      Telah tersedianya teknologi komputasi dan komunikasi yang memungkinkan dilakukannya penciptaan, pengumpulan dan manipulasi informasi.
2.      Informasi online mulai berkembang.
3.      Kerangka akses internet umum telah muncul.

3.4.      Cara Mencegah Cyber Espionage
Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :
1.      Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan.
Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id danpassword), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software tambahan, spertiopen SSL.
2.      Penggunaan Firewall.
Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
3.      Perlunya Cyber Law.
Cyber law merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
4.      Melakukan pengamanan sistem.
Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.

3.5.      Undang Undang yang Mengatur Offense Against Intellectual Property
1.         Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE). Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyber law guna menjerat pelaku-pelaku cyber crime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
2.         Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
3.         Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
4.         Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana denganpidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
5.         Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
6.         Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.























BAB IV
PENUTUP


4.1.      Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari makalah cyber crime Offense Against Intellectual Property adalah sebagai berikut:
1.      Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi.
2.      Jenis cybercrime ada 11 macam yaitu Unauthorized Access to Computer System and Service, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense against Intellectual Property, Infringements of Privacy dan Ilegal Contents.
3.      Offense Against Intellectual Property adalah Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Pelaku kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh korban lain.

4.2.      Saran
Berkaitan dengan offense against intellectual property tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, diantaranya yaitu: penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan, penggunaan firewall, perlunya cyber law, dan melakukan pengamanan sistem.
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar