Minggu, 24 November 2019

Makalah Data Forgery

DATA FORGERY

 

TUGAS MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Diajukan untuk memenuhi nilai mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertemuan 11



ALJABAR LAZARO
NIM : 13170047





Program Studi Teknologi Komputer
Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2019


https://aljabarlazaro.blogspot.com/


KATA PENGANTAR


Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas terselesaikannya makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan judul : "Data Forgery". Yang merupakan salah satu syarat untuk memenuhi nilai mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertemuan 11 pada program studi Teknologi Komputer Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.
Selama melaksanakan pembuatan makalah ini, penulis telah banyak menerima bimbingan, pengarahan, petunjuk dan saran, serta fasilitas yang membantu hingga akhir dari penulisan makalah ini. Untuk itu penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada yang terhormat:
1.      Rektor Universitas Bina Sarana Informatika.
2.      Dekan Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.
3.      Ketua Program Studi Teknologi Komputer Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.
4.      Ibu Tati Mardiana, M.Kom selaku Dosen Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi yang telah memberikan petunjuk dan pengarahan dalam penyelesaian tugas makalah ini.
5.      Rekan Kelas 13.5B.02 Program Studi Teknologi Komputer.
Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak yang membantu, meskipun dalam makalah ini masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun tetap penulis harapkan.
Jakarta, 01 Desember 2019

Penulis


ALJABAR LAZARO

























DAFTAR ISI


Halaman
Kata Pengantar ...................................................................................................... ii
Daftar Isi................................................................................................................ iii

BAB I PENDAHULUAN ................................................................................... 1
1.1. Umum.................................................................................................. 2
1.2. Maksud dan Tujuan ............................................................................ 3
1.3. Metode Penelitian ............................................................................... 3
1.4. Ruang Lingkup ................................................................................... 3
1.5. Sistematika Penulisan.......................................................................... 3

BAB II LANDASAN TEORI ............................................................................. 5
2.1. Umum ................................................................................................. 5
2.1.1    Data Forgery…....................................................................5
2.2. Teori Pendukung................................................................................. 5

BAB III PEMBAHASAN …………………….................................................. 9
3.1. Pengertian Data Forgery...………………………………………….. 9 
3.2. Contoh Kasus Data Forgery……….……………………..………... 10
3.3. Solusi Pencegahan Data Forgery ...................................................... 13 
            3.3.1.   Pencegahan Data Forgery …………………………….... 13
            3.3.2.   Penanggulangan Global……………………………….... 14
            3.3.3.   Solusi Mencegah Data Forgery……………………….... 15
3.4. Dasar Hukum Data Forgery............................................................... 16

BAB IV PENUTUP ........................................................................................... 18
4.1. Kesimpulan ....................................................................................... 18
4.2. Saran ................................................................................................. 18













BAB I
PENDAHULUAN


1.1.      Umum
Kemajuan dan perkembangan teknologi informasi di bidang komputer saat ini sudah sangat pesat dan begitu maju, baik perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software). Salah satu contoh perkembangan tersebut yaitu jaringan komputer. Dulu suatu jaringan komputer menggunakan teknologi kabel untuk dapat terhubung ke internet. Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan teknologi jaringan yang semakin penting dan menjadi trend dalam jaringan komputer yaitu, teknologi komputer nirkabel.
Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui intenet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan melalui jaringan  ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui  selama 24 jam. Melalui dunia internet apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya salah satu kejahatan dunia maya atau cyber crime yaitu Data Forgery kejahatan melalui jaringan internet.
Dahulu, ketika mengarsipkan data-data penting hanya disimpan pada sebuah lemari besar. Dan dalam pencarian datanya pun menjadi lama, apabila data atau dokumen-dokumen penting yang diarsipkan ada pada jumlah yang banyak.
Pada era globalisasi ini, dalam pengarsipan data maupun dokumen-dokumen penting baik dalam instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta lebih banyak menggunakan komputer maupun laptop dan simpan didalam sebuah database sehingga dalam pencarian data maupun dokumen-dokumennya lebih cepat. Walaupun sebagian masih menggunakan lemari besar dalam penyimpanan arsip data maupun dokumen-dokumen pentingnya. Baik dahulu maupun pada zaman sekarang ini, celah untuk mencuri data maupun dokumen-dokumen penting masih tetap bisa dilakukan, walaupun sistem didalam instansi pemerintahan dan perusahaan swasta sudah dikatakan secure, tetap saja pencurian data maupun dokumen-dokumen penting masih bisa dilakukan.

1.2.      Maksud dan Tujuan
A.        Maksud
Adapun maksud penulisan makalah ini adalah :
1.      Agar penulis dapat memahami tentang Data Forgery.
2.      Menerapkan dan mempraktikkan ilmu pengetahuan yang didapat selama perkuliahan.
3.      Memenuhi nilai mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertemuan 11.

B.        Tujuan
Sedangkan tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertemuan 11  pada semester lima, program studi Teknologi Komputer Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika Jakarta.
1.3.      Metode Penelitian
Metode penelitian merupakan langkah penting dalam penyusunan makalah. Didalam kegiatan penelitan penulis melakukan pengumpulan data melalui cara :
1.      Pencarian (Searching)
Dalam penulisan makalah ini, untuk mendapatkan informasi secara lengkap maka penulis melakukan suatu metode pencarian mengenai semua kegiatan yang berhubungan dengan Unauthorized Access To Computer System and Service melalui internet.
2.      Pengamatan (Observation)
Penulis melakukan pengamatan langsung terhadap kegiatan yang berhubungan dengan masalah yang diambil. Hasil dari pengamatan tersebut langsung dicatat oleh penulis, dan dari kegiatan observasi ini dapat diketahui masalahnya atau proses dari kegiatan tersebut.

1.4.      Ruang Lingkup
Didalam penulisan makalah ini, penulis membahas tentang Data Forgery.

1.5.      Sistematika Penulisan
Sebelum membahas lebih lanjut, sebaiknya penulis menjelaskan dahulu secara garis besar mengenai sistematika penulisan, sehingga memudahkan pembaca memahami makalah ini.
Dalam penjelasan sistematika penulisan makalah ini yaitu :



BAB I PENDAHULUAN
Dalam bab ini menjelaskan tentang latar belakang masalah dari kejahatan komputer data forgery, maksud dan tujuan penulisan makalah, metode penelitian, ruang lingkup dan sistematika penulisan.
BAB II LANDASAN TEORI
Dalam bab ini berisi Teori Cybercrime dan Cyberlaw yaitu data forgery.
BAB III ANALISA SISTEM JARINGAN
Dalam bab ini menjelaskan pembahasan analisa kasus motif, penyebab dan penanggulangannya.
BAB IV PENUTUP
Bab ini merupakan bab terakhir yang berisikan kesimpulan dari apa yang dibahas, dilanjutkan dengan saran-saran untuk mencapai hasil akhir yang lebih baik.













BAB II
LANDASAN TEORI


2.1.      Umum
2.1.1.   Sejarah Data Forgery
Cyber crime  adalah  tindak  kriminal  yang  dilakukan  dengan  menggunakan teknologi  komputer  sebagai  alat  kejahatan  utama. Cyber crime merupakan  kejahatan yang  memanfaatkan  perkembangan  teknologi  komputer  khusunya  internet. Cyber crime  didefinisikan  sebagai  perbuatan melanggar  hukum  yang memanfaatkan teknologi  komputer  yang  berbasis  pada  kecanggihan  perkembangan  teknologi internet.
            Maraknya tindak kriminal di dunia maya tergantung dari sejauh mana sumber daya baik berupa hardware/software maupun pengguna teknologi yang bersangkutan mempunyai pengetahuan dan kesadaran tentang pentingnya keamanan di dunia maya, seorang penyedia layanan/ target cyber crime harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang metode yang biasanya seorang cyber crime lakukan dalam menjalankan aksinya.

2.2.      Teori Pendukung
Dalam berbagai bentuk tindakan yang dilakukannya, cyber crime dapat di bedakan kebeberapa kategori yaitu:



a.       Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
b.      Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
c.       Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
d.      Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
e.       Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic  bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
f.       Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
g.      Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
h.      Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
i.        Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.









BAB III
PEMBAHASAN


3.1.      Pengertian Data Forgery
Pengertian data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data juga bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara, ganbar atau yang lainnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri. Dengan kata lain pengertian data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Data Forgery biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh si pemilik data tersebut. Menurut pandangan penulis, data forgery bisa digunakan dengan 2 cara yakni:
1.      Server Side (Sisi Server)
Yang dimaksud dengan server side adalah pemalsuan yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat sebuah fake website yang sama persis dengan web yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna karena salah ketik.
2.      Client Side (Sisi Pengguna)
Penggunaan cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan server side, karena si pelaku tidak perlu untuk membuat sebuah fake website. Si pelaku hanya memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat merisaukan para pengguna internet, karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan data-datanya di internet.

3.2.      Contoh Kasus Data Forgery
Pada hari rabu 17/4/2004, Dany Firmansyah (25 tahun) konsultan teknologi informasi TI, PT.Dana reksa di jakarta, berhasil membobol situs milik KPU dihttp://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai didalamnya menjadi nama unik seperti partai kolor ijo, partai mbah jambon, partai jambu dan sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL injection (pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di addres bar browser) untuk menjebol situs KPU, kemudian Dani tertangkap pada kamis 22/4/2004. Ancaman hukuman bagi tindakan yang dilakukan dani firmansyah adalah sesuai dengan bunyi pasal 50 UU No 36/1999 tentang telekomunikasi berbunyi ”Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak  Rp 600.000.000,00.

2.      Analisa Kasus
Setelah dilihat dari kasus diatas maka Dany Firmansyah termasuk dalam data forgery yaitu memalsukan data pada data dokumen-dokumen penting yang ada di internal.ddan adapun dasar hokum yang dipakai untuk menjerat dani firmansyah dalah dijerat dengan pasal-pasal UU No36/1999 tentang Telekomunikasi, yang merupakan bentuk Lex specialis dari KUHP dibidang cybercrime.  ada tiga pasal yang menjerat adalah sebagai berikut:
Dani firmansyah, hacker situs KPU dinilai terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 22 huruf a,b,c pasal 38 dan pasal 50 UU No 36tahun 1999 tentang telekomunikasi. Pada pasal 22 UU Telekomunikasi berbunyi: setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi :
a.Akses kejaringan telekomunikasi;dan atau
b.Akses ke jasa telekomunikasi;dan atau
c.Akses kejaringan telekomunikasi khusus.
Unsur-unsur pasal ini telah terpenuhi dengam pembobolan situs KPU yang dilakukan oleh dani secara ilegal dan tidak sah, karena dia tidak memilik hak atau izin untuk itu, selain itu dani firmansyah juga dituduh melanggar pasal 38 bagian ke 11 UU Telekomunikasi yang berbunyi ”Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaran telekomunikasi”, internal sendiri dipandang sebagai sebuah jasa telekomunikasi, pasal ini juga bisa diterapkan pada kasus ini, sebab apa yang dilakukan oleh dani juga menimbulkan gangguan fisik bagi situs milik KPU.dilihat dari kasus dani Firmansyah maka dapat dijerat juga dengan UU ITE, yaitu sebagai berikut;
1.      UU  ITE No 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008, yang berbunyi: ”setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan ataumembuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memilik muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
2.      UU ITE No 11 pasal 30 ayat 3 tahun 2008, yang berbunyi: ”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hokum mengakses computer dan atau sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan karena dani firmansyah telah terbukti, dia melakukan penghinaan dan percemaran nama baik partai-partai yang ada dalam situs KPU dengn cara mengganti-ganti nama partai tersebut.tidak hanya itu Dani Firmansyah juga telah terbukti jelas bahwa dia melakukan menjebolan sistem keamanan pada situs KPU.
Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
1.      Perlu adanya cyberlaw : Cyber crime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cyber crime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2.      Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cyber crime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cyber crime.
3.      Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.
Ada beberapa  modus kriminalitas didunia maya, salah satu bentuknya yang wajib diwaspadai adalah pencurian data-data account penting anda. Pelaku biasanya adalah seorang hacker dengan cara menjebak orang lain untuk tidak sadar bersedia memberikan data-data accountnya. Modus yang digunakan adalah mengirimkan sebuah email phising yaitu pengiriman email yang bertujuan untuk mencuri data data rahasia tentang account kita, email seperti ini harus kita waspadai, caranya adalah dengan tidak mengindahkan dan menuruti perintah-perintah si hacker tersebut. Selanjutnya anda lakukan blokir alamat email dari si pengirim e-mail phising tersebut.

3.3.        Solusi Pencegahan Data Forgery
Ciri-ciri dari umum dari data forgery seperti kasus email phising adalah dengan memperhatikan dari subject dan contentnya, sebagian sebagai berikut :
Verify your Account
Jika verify nya meminta username, password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu 8 URL tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam,  lakukan saja, karena ini mekanisme umum.
If you don’t respond within 48 hours, your account will be closed
“Jika anda tidak merespon dalam waktu 48 jam, maka akun anda akan ditutup”. Harap membaca baik-baik dan tidak perlu terburu-buru. Tulisan di atas wajib anda waspadai karena umumnya hanya “propaganda” agar pembaca semakin panik.
Valued Customer
Karena e-mail phising biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas tertentu.
Click the Link Below to gain access to your account
Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan password Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email Anda.

The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cyber crime adalah :
1.      Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2.      Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3.      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber crime.
4.      Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5.      Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cyber crime.

Adapun solusi untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :
1.      Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2.      Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga - lembaga khusus.
3.      Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.
4.      Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.

3.4.      Dasar Hukum Data Forgery
Adapun dibawah ini beberapa pasal yang berkaitan dengan data forgery antara lain :
Pasal 30
1.      Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
2.      Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
3.      Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 35
1.      Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolaholah data yang otentik.



Pasal 46
1.      Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2.      Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3.      Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 51
1.      Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).










BAB IV
PENUTUP


4.1. Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari makalah cyber crime data forgery adalah sebagai berikut:
  1. Data forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.
  2. Kejahatan data forgery ini lebih ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun dokumen-dokumen penting baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.
  3. Kejahatan Data forgery berpengaruh terhadap keamanan Negara dan kemanan Negara dalam negeri.

4.2. Saran
Berkaitan dengan Data Forgery tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah:
  1. Dalam menggunakan e-commerce kita harus lebih berhati-hati saat login.
  2. Verifikasi account yang kita punya secara hati-hati.
  3. Update username dan password anda secara berkala.