ILLEGAL CONTENTS
TUGAS MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Diajukan
untuk memenuhi nilai mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi Pertemuan 10
ALJABAR
LAZARO
NIM : 13170047
Program Studi Teknologi Komputer
Fakultas Teknologi Informasi Universitas
Bina Sarana Informatika
Jakarta
2019
KATA
PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji syukur
kehadirat Allah SWT atas terselesaikannya makalah Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi dengan judul : "Illegal Contents". Yang
merupakan salah satu syarat untuk memenuhi nilai mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertemuan 10 pada program studi Teknologi
Komputer Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.
Selama
melaksanakan pembuatan makalah ini, penulis telah banyak menerima bimbingan,
pengarahan, petunjuk dan saran, serta fasilitas yang membantu hingga akhir dari
penulisan makalah ini. Untuk itu penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada yang terhormat:
1.
Rektor Universitas Bina Sarana Informatika.
2.
Dekan Fakultas Teknologi Informasi Universitas
Bina Sarana Informatika.
3.
Ketua Program Studi Teknologi Komputer Fakultas
Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.
4.
Ibu Tati Mardiana, M.Kom selaku Dosen Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi yang telah memberikan petunjuk dan
pengarahan dalam penyelesaian tugas makalah ini.
5. Rekan
Kelas 13.5B.02 Program Studi Teknologi Komputer.
Akhirnya
penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak yang membantu,
meskipun dalam makalah ini masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu kritik
dan saran yang membangun tetap penulis harapkan.
Jakarta,
24 November 2019
Penulis
ALJABAR LAZARO
DAFTAR ISI
Halaman
Kata Pengantar
......................................................................................................
ii
Daftar
Isi................................................................................................................
iii
BAB I PENDAHULUAN ...................................................................................
1
1.1. Umum..................................................................................................
2
1.2. Maksud dan Tujuan ............................................................................
3
1.3. Metode Penelitian
...............................................................................
3
1.4. Ruang Lingkup ...................................................................................
3
1.5. Sistematika
Penulisan..........................................................................
3
BAB II LANDASAN TEORI .............................................................................
5
2.1. Umum .................................................................................................
7
2.1.1 Illegal
Contents...................................................................7
2.2. Teori
Pendukung.................................................................................
8
BAB III PEMBAHASAN ……………………..................................................
9
3.1. Pengertian Illegal Contents………………………………………….. 9
3.2. Karakteristik Illegal Contents……………………………………... 10
3.3. Jenis - jenis Illegal Contents ..............................................................
11
3.4. Modus Kejahatan Illegal Contents......................................................
12
3.5.
Penyebab Terjadinya Illegal Contents….............................................
12
BAB IV PENUTUP ...........................................................................................
14
4.1. Kesimpulan
.......................................................................................
14
4.2. Saran
.................................................................................................
14
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Umum
Kemajuan
dan perkembangan teknologi informasi di bidang komputer saat ini sudah sangat
pesat dan begitu maju, baik perangkat keras (hardware)
maupun perangkat lunak (software). Salah satu contoh perkembangan
tersebut yaitu jaringan komputer. Dulu suatu jaringan komputer menggunakan
teknologi kabel untuk dapat terhubung ke internet. Namun, seiring dengan
perkembangan zaman dan kebutuhan teknologi jaringan yang semakin penting dan
menjadi trend dalam jaringan komputer yaitu, teknologi komputer
nirkabel.
Kebutuhan akan teknologi jaringan
komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui
intenet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat
pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan melalui jaringan
ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui
dunia internet apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu
saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk
kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. internet,
masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi
internet, menyebabkan munculnya salah satu kejahatan dunia maya atau cyber
crime yaitu unauthorized access to computer system and service kejahatan
melalui jaringan internet.
Munculnya beberapa kasus di
Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap
transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara
menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.
Sehingga dalam kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik
materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer
orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang
menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya Illegal Contents telah
menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik
kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet.
1.2. Maksud
dan Tujuan
A. Maksud
Adapun
maksud penulisan makalah ini adalah :
1. Agar penulis dapat memahami tentang
Illegal Contents.
2. Menerapkan dan mempraktikkan ilmu
pengetahuan yang didapat selama perkuliahan.
3. Memenuhi
nilai mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertemuan
10.
B. Tujuan
Sedangkan
tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai mata kuliah
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertemuan 10 pada semester lima, program studi Teknologi
Komputer Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta.
1.3. Metode
Penelitian
Metode penelitian merupakan langkah
penting dalam penyusunan makalah. Didalam kegiatan penelitan penulis melakukan
pengumpulan data melalui cara :
1. Pencarian (Searching)
Dalam penulisan makalah ini, untuk
mendapatkan informasi secara lengkap maka penulis melakukan suatu metode
pencarian mengenai semua kegiatan yang berhubungan dengan Unauthorized Access
To Computer System and Service melalui internet.
2. Pengamatan (Observation)
Penulis melakukan pengamatan langsung terhadap
kegiatan yang berhubungan dengan masalah yang diambil. Hasil dari pengamatan
tersebut langsung dicatat oleh penulis, dan dari kegiatan observasi ini dapat
diketahui masalahnya atau proses dari kegiatan tersebut.
1.4. Ruang
Lingkup
Didalam penulisan makalah ini,
penulis membahas tentang Illegal Contents.
1.5. Sistematika Penulisan
Sebelum membahas lebih lanjut,
sebaiknya penulis menjelaskan dahulu secara garis besar mengenai sistematika
penulisan, sehingga memudahkan pembaca memahami makalah ini.
Dalam penjelasan sistematika
penulisan makalah ini yaitu :
BAB I PENDAHULUAN
Dalam bab ini menjelaskan
tentang latar belakang masalah dari kejahatan komputer Illegal Contents, maksud dan tujuan
penulisan makalah, metode penelitian, ruang lingkup dan sistematika penulisan.
BAB II LANDASAN TEORI
Dalam bab ini berisi Teori Cybercrime dan Cyberlaw yaitu Illegal Contents.
BAB III ANALISA SISTEM JARINGAN
Dalam bab ini menjelaskan pembahasan analisa kasus motif, penyebab
dan penanggulangannya.
BAB IV PENUTUP
Bab ini merupakan bab terakhir yang
berisikan kesimpulan dari apa yang dibahas, dilanjutkan dengan saran-saran
untuk mencapai hasil akhir yang lebih baik.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Umum
2.1.1 Sejarah Illegal Contents
Cyber crime adalah
tindak kriminal yang
dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer
sebagai alat kejahatan
utama. Cyber crime
merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi komputer
khusunya internet. Cyber crime didefinisikan
sebagai perbuatan melanggar hukum
yang memanfaatkan teknologi
komputer yang berbasis
pada kecanggihan perkembangan
teknologi internet.
Maraknya
tindak kriminal di dunia maya tergantung dari sejauh mana sumber daya baik
berupa hardware/software maupun pengguna teknologi yang bersangkutan mempunyai
pengetahuan dan kesadaran tentang pentingnya keamanan di dunia maya, seorang
penyedia layanan/ target cyber crime harus
mempunyai pengetahuan yang cukup tentang metode yang biasanya seorang cyber crime lakukan dalam
menjalankan aksinya.
2.2. Teori Pendukung
Dalam berbagai bentuk tindakan yang
dilakukannya, cyber crime dapat di
bedakan kebeberapa kategori yaitu:
a.
Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan
dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada
juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya
menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini
semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
b.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan
dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang
tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau
fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal
yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan
sebagainya.
c.
Data Forgery
Merupakan kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan
membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan
pelaku.
d.
Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya
tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
e.
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan
dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program
tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak
dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana
yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut
terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk
memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah
disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering
disebut sebagai cyber-terrorism.
f.
Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan
terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang
lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata
merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
g.
Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan
terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan
rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang
yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,
yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara
materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakit tersembunyi dan sebagainya.
h.
Cracking
Kejahatan dengan
menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan
suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu
merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara
seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan
negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa
informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat
dipublikasikan dan rahasia.
i.
Carding
Adalah kejahatan dengan
menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat
merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian
Illegal Contents
Illegal Content adalah kejahatan
dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban
umum.
Sebagai contohnya pemuatan suatu
berita bohong atau fitnah yang akan merugikan pihak lain, hal-hal yang
berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang belum tentu kebenarannya.
Illegal Content menurut pengertian di atas dapat disederhanakan pengertiannya
menjadi kegiatan menyebarkan, mengunggah dan menulis hal yang salah atau
dilarang dan dapat merugikan orang lain. Yang menarik dari Hukuman atau sangsi
untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal Content’ ini adalah penyebar atau yang
melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh
tidak mendapat hukuman apa-apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah
setelah mengunduh file yang tidak baik.
3.2. Pelaku
dan Peristiwa dalam Kasus Illegal Contents
Pelaku yang menyebarkan informasi electronic
dan/atau dokumen electronic yang bermuatan illegal content dapat
perseorangan atau badan hukum, sesuai isi pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang
adalah orang perorangan, baik negara indonesia, warga negara asing, maupun
badan hukum”. Keberadaan badan hukum diperjelas kembali dalam pasal 52 ayat (4)
UU ITE bahwa korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 27 sampai pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronic
dan/atau dokumen electronic yang bermuatan illegal content
dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Perbuatan penyebaran informasi electronic
dan/atau dokumen electronic seperti dalam psasal 27 sampai pasal 29
harus memenuhi unsur :
a. Illegal
Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan,
berita berbohong, perjudian, pemasaran, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu, ancaman kekrasan atau mankut-nakuti secara pribadi.
b. Dengan
sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan
menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara
sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau
“mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diaksesnya informasi electronic dan/atau
dokumen electronic adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan
tindakan tersebut dilakukannya tidak /egitimate interest.
3.3 Kategori Illegal Contents
Perbuatan pelaku berkaitan illegal
content dapat dikategorikan sebagai berikut :
a. Penyebaran informasi electronic
yang bermuatan illegal content.
b. Membuat dapat diakses informasi electronic
yang bermuatan illegal content.
c. Memfasilitasi perbuatan penyebaran
informasi electronic, membuat dapat diakses informasi electronic
yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).
3.4 Contoh Kasus Illegal Content
Contoh kasus belakangan ini marak
sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab dengan cara mengubah gambar seseorang (biasanya artis atau public
figure lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer
seperti Photoshop. Kemudian gambar ini dipublikasikan lewat internet dan
tambahkan sedikit berita palsu berkenaan dengan gambar tersebut. Hal ini sangat
merugikan pihak yang menjadi korban karena dapat merusak image sesorang. Dan
dari banyak kasus yang terjadi, para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga
proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik.
Akhir-akhir ini juga sering terjadi
penyebaran hal-hal yang tidak terpuji kebenran akan faktanya yang terbesar
bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto, video, maupun berita-berita.
Dalam hal ini tentu saja mendatang kerugian bagi pihak yang menjadi korban
dalam pemberitahuan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti
pemberitaan yang beredar berita yang sifatnya negatif.
Biasanya peristiwa seperti ini banyak
terjadi pada kalangan selebriti, baik itu dalam bentuk foto maupun video.
Seperti yang di alami baru-baru ini tersebar foto-foto mesra di kalangan
selebriti, banyak dari mereka yang menjadi korban dan menanggapinya dengan
santai karena mereka tidak pernah merasa berfoto seperti itu. Ada juga dari
mereka yang mengaku itu memang koleksi pribadinya namun mereka bukanlah orang
yang mengunggah foto-foto atau vieo tersebut ke internet, mereka mengatakan ada
tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab melakukan perbuatan tersebut. Ada
juga yang mengaku bahwa memang ponsel atau laptop pribadi mereka yang
didalamnya ada foto-foto atau video milik pribadi hilang, lalu tak lama
kemudian foto-foto atau video tersebut muncul di internet.
Wakil Bupati Bogor Tersangka Kasus
Video Mesum
TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran video mesum yang melibatkan mantan Ketua DPR PDI-P Jawa Barat Rudy Harsa Tanaya. Kasus video mencuat sekitar tahun 2010.
TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran video mesum yang melibatkan mantan Ketua DPR PDI-P Jawa Barat Rudy Harsa Tanaya. Kasus video mencuat sekitar tahun 2010.
"Surat panggilan KF sebagai
tersangka sudah dilayangkan untuk hadir (diperiksa dipolda) hari kamis besok
(23 mei 2013)," Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar
Martinus Sitompul melalui pesan singkat yang di terima TEMPO, Rabu malam , 22
Mei 2013. Karyawan Faturahman yang tercatat sebagai ketua DPC PDI perjuangan
kabupaten Bogor tersandung kasus penyebaran video porno Rudy Harsa Tanaya.
Martinus Mengatakan, Wabup Bogor ini dijerat dengan pasal 29 Undang-Undang
Pornografi dan Pasar 55 KUHP tentang turut serta atau menyuruh seseorang
melakukan kejahatan.
3.6 Penanggulangan Illegal
Contents
Untuk menanggulangi kejahatan
internet yang semakin meluas maka diperlukan pencegahan cyber crime illegal
content :
a. Tidak memasang gambar yang
tidak dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka
hatinya.
b. Memproteksi gambar atau foto pribadi
dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara
leluasa.
c. Melakukan modernisasi hukum pidana
nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
d. Mengkatkan sistem pengamanan jaringan
komputer nasional sesuai standar internasional.
e. Meningkatkan pemahaman serta keahlian
aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber crime.
f. Meningkatkan kesadaran warga negara
mengenai masalah cyber crime serta pentingnya dengan cyber crime.
g. Meningkatkan kerjasama antar negara,
baik bilatera, regional maupun multirateral, dalam upaya penanganan cyber crime,
antara lai melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assitance treaties
yang menepatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khusunya internet,
sebagai prioritas utama.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Kesimpulan
yang dapat diperoleh dari makalah cyber crime illegal contents adalah
sebagai berikut:
1.
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemamfaatan teknologi.
2.
Jenis
cybercrime ada 11 macam yaitu Unauthorized Access to Computer System
and Service, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and
Extortion, Offense against Intellectual Property, Infringements of Privacy
dan Ilegal Contents.
3.
Langkah
penting yang harus dilakukan setiap Negara dalam penanggulangan cyber crime
adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum
acaranya, meningkatkan system keamanan jaringan computer secara nasional
secara internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak
hokum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang
berhubungan dengan cyber crime, meningkatkan kesadaran warga Negara
mengenai masalah cyber crime serta petingnya mencegah kejahatan tersebut
terjadi, meningkatkan kerja sama dalam upaya penanganan cyber crime.
4.2. Saran
Berkaitan dengan Illegal Contents
tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu
diperhatikan adalah:
1.
Segera
membuat regulasi yang berkaitan dengan Unauthorized access computer and service
pada umumnya dan kejahatan pada khususnya.
2.
Kejahatan
ini merupakan global maka perlu mempertimbangkan draft internasional yang
berkaitan dengan Illegal Contents.
3.
Melakukan
perjanjian ekstradisi dengan Negara lain.
4.
Mempertimbangkan
penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar