Sabtu, 16 November 2019

Makalah Unauthorized Access to Computer System and Service


UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER
SYSTEM AND SERVICE

 


TUGAS MAKALAH

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Diajukan untuk memenuhi nilai mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertemuan 9



ALJABAR LAZARO
NIM : 13170047





Program Studi Teknologi Komputer
Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2019



KATA PENGANTAR


Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas terselesaikannya makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan judul : "Unauthorized Access To Computer System And Service". Yang merupakan salah satu syarat untuk memenuhi nilai mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertemuan 9 pada program studi Teknologi Komputer Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.
Selama melaksanakan pembuatan makalah ini, penulis telah banyak menerima bimbingan, pengarahan, petunjuk dan saran, serta fasilitas yang membantu hingga akhir dari penulisan makalah ini. Untuk itu penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada yang terhormat:
1.      Rektor Universitas Bina Sarana Informatika.
2.      Dekan Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.
3.      Ketua Program Studi Teknologi Komputer Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.
4.      Ibu Tati Mardiana, M.Kom selaku Dosen Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi yang telah memberikan petunjuk dan pengarahan dalam penyelesaian tugas makalah ini.
5.      Rekan Kelas 13.5B.02 Program Studi Teknologi Komputer.
Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak yang membantu, meskipun dalam makalah ini masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun tetap penulis harapkan.
Jakarta, 17 November 2019

Penulis


ALJABAR LAZARO

























DAFTAR ISI


Halaman
Kata Pengantar ...................................................................................................... ii
Daftar Isi................................................................................................................ iii

BAB I PENDAHULUAN ................................................................................... 1
1.1. Umum.................................................................................................. 2
1.2. Maksud dan Tujuan ............................................................................ 3
1.3. Metode Penelitian ............................................................................... 3
1.4. Ruang Lingkup ................................................................................... 3
1.5. Sistematika Penulisan.......................................................................... 3

BAB II LANDASAN TEORI ............................................................................. 5
2.1. Umum ................................................................................................. 7
2.1.1    Sejarah Unauthorized Access To Computer System and Service.................................................................................7
2.2. Teori Pendukung................................................................................. 8

BAB III PEMBAHASAN …………………….................................................. 9
3.1. Pengertian Unauthorized Access to Computer System and Service.. 9 
3.2. Karakteristik Unauthorized Access to Computer System and Service…………………………………………………………………... 10
3.3. Jenis - jenis Unauthorized  Access to Computer System and Service……………................................................................................... 11 
3.4. Modus Kejahatan Unauthorized Access to Computer and Service....................................................................................................... 12
3.5. Penyebab Terjadinya Unauthorized Access to Computer System and Service....................................................................................................... 12

BAB IV PENUTUP ........................................................................................... 14
4.1. Kesimpulan ....................................................................................... 14
4.2. Saran ................................................................................................. 14

DAFTAR RIWAYAT HIDUP









BAB I
PENDAHULUAN


1.1.      Umum
Kemajuan dan perkembangan teknologi informasi di bidang komputer saat ini sudah sangat pesat dan begitu maju, baik perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software). Salah satu contoh perkembangan tersebut yaitu jaringan komputer. Dulu suatu jaringan komputer menggunakan teknologi kabel untuk dapat terhubung ke internet. Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan teknologi jaringan yang semakin penting dan menjadi trend dalam jaringan komputer yaitu, teknologi komputer nirkabel.
Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui intenet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan melalui jaringan  ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui  selama 24 jam. Melalui dunia internet apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya salah satu kejahatan dunia maya atau cyber crime yaitu unauthorized  access to computer system and service kejahatan melalui jaringan internet.
Munculnya beberapa kasus di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil  adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya Unauthorized access computer and service telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet.

1.2.      Maksud dan Tujuan
A.        Maksud
Adapun maksud penulisan makalah ini adalah :
1.      Agar penulis dapat memahami tentang Unauthorized Access To Computer System and Service.
2.      Menerapkan dan mempraktikkan ilmu pengetahuan yang didapat selama perkuliahan.
3.      Memenuhi nilai mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertemuan 9.

B.        Tujuan
Sedangkan tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertemuan 9  pada semester lima, program studi Teknologi Komputer Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika Jakarta.

1.3.      Metode Penelitian
Metode penelitian merupakan langkah penting dalam penyusunan makalah. Didalam kegiatan penelitan penulis melakukan pengumpulan data melalui cara :
1.      Pencarian (Searching)
Dalam penulisan makalah ini, untuk mendapatkan informasi secara lengkap maka penulis melakukan suatu metode pencarian mengenai semua kegiatan yang berhubungan dengan Unauthorized Access To Computer System and Service melalui internet.
2.      Pengamatan (Observation)
Penulis melakukan pengamatan langsung terhadap kegiatan yang berhubungan dengan masalah yang diambil. Hasil dari pengamatan tersebut langsung dicatat oleh penulis, dan dari kegiatan observasi ini dapat diketahui masalahnya atau proses dari kegiatan tersebut.

1.4.      Ruang Lingkup
Didalam penulisan makalah ini, penulis membahas tentang Unauthorized Access To Computer System And Service.

1.5.      Sistematika Penulisan
Sebelum membahas lebih lanjut, sebaiknya penulis menjelaskan dahulu secara garis besar mengenai sistematika penulisan, sehingga memudahkan pembaca memahami makalah ini.
Dalam penjelasan sistematika penulisan makalah ini yaitu :
BAB I PENDAHULUAN
Dalam bab ini menjelaskan tentang latar belakang masalah dari kejahatan komputer Unauthorized Access To Computer System and Service, maksud dan tujuan penulisan makalah, metode penelitian, ruang lingkup dan sistematika penulisan.
BAB II LANDASAN TEORI
Dalam bab ini berisi Teori Cybercrime dan Cyberlaw yaitu Unauthorized Access To Computer System and Service.
BAB III ANALISA SISTEM JARINGAN
Dalam bab ini menjelaskan pembahasan analisa kasus motif, penyebab dan penanggulangannya.
BAB IV PENUTUP
Bab ini merupakan bab terakhir yang berisikan kesimpulan dari apa yang dibahas, dilanjutkan dengan saran-saran untuk mencapai hasil akhir yang lebih baik.












BAB II
LANDASAN TEORI


2.1.      Umum
2.1.1    Sejarah Unauthorized Access To Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan ( hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/ intranet.
Contoh kasus Unauthorized Access: Ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya


2.2.      Teori Pendukung
Unauthorized  access to computer system and service merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengasumsikan unauthorized  access to computer system and service dengan computer .the U.S department of justice memberikan pengertian computer unauthorized  access to computer system and service sebagai pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization of European community development, yang mendefinisikan computer  sebagai “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data “ adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang computer “mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”. Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa unauthorized  access to computer system and service dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi untuk membuka atau menggakses suatu system seseorang tanpe sepengetahuan pemilik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.






BAB III
PEMBAHASAN


3.1       Pengertian Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet.
Adapun contoh kasus dari unauthorized access to computer system and service di Indonesia sendiri yaitu: ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online(AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org)


3.2.      Karakteristik Unauthorized Access to Computer System and Service
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a.       Kejahatan Kerah Biru (Blue Collar Crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti, misalnya: perampokan, pencurian, pembunuhan, dll.
b.      Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Unauthorized  access to computer system and service sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model diatas. Karakteristik unik dari kejahatan didunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut :
a.       Ruang lingkup kejahatan.
b.      Sifat kejahatan.
c.       Pelaku kejahatan.
d.      Modus kejahatan.
e.       Jenis-jenis kerugian yang ditimbulkan.
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka unauthorized dapat diklasifikasikan menjadi :
1.      Cyberpiracy
Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.

2.      Cybertrespass
Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system komputer suatu organisasi atau individu.
3.      Cybervandalisme
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di komputer.

3.3         Jenis - jenis Unauthorized  Access to Computer System and Service
Jenis - jenis cyber crime berdasarkan motifnya dapat terbagi dalam beberapa hal :
1.      Unauthorized access computer and service sebagai tindakan kejahatan murni
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian hak akses, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system komputer.
2.      Unauthorized sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system komputer tersebut.
3.      Unauthorized yang menyerang individu atau beberapa orang
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermainkan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pencurian data, penggerusakan nama baik pembajakan, dll
4.      Unauthorized  access to computer system and service yang menyerang hak cipta
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
5.      Unauthorized  access to computer system and service yang menyerang pemerintah
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.

3.4       Modus Kejahatan Unauthorized Access to Computer and Service
1.      Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
2.      Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
3.      Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
4.      Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
5.      Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamanan suatu system komputer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identik dengan perbuatan negatif, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
3.5       Penyebab Terjadinya Unauthorized Access to Computer System and Service

Dewasa ini kejahatan komputer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan komputer atau cyber crime diantaranya:
1.      Akses internet yang tidak terbatas.
2.      Kelalaian pengguna komputer.
3.      Mudah dilakukan dan sullit untuk melacaknya.
4.      Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar.
Adapun jenis - jenis kejahatan komputer yaitu unauthorized  access to computer system and service banyak jenisnya tergantung motivasidari pelaku tindak kejahatn komputer tersebut, seperti pembobolan kartu ATM, kartu kredit yang membuat nasabah menjadi was - was akan keamanan tabungan mereka. Penyebaran foto-foto syur pada jaringan internet, dsb.

3.6       Penanggulangan Unauthorized Access to Computer System and Service
            Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing - masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. Maka berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara global :
1.         Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2.         Peningkatan standar pengamanan system jaringan komputer nasional sesuai dengan standar internasional.
3.         Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi, dan penuntutan perkara - perkara yang berhubungan dengan unauthorized access to computer system and service.
4.         Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai bahaya unauthorized access to computer system and service dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
5.       Meningkatkan kerja sama antar negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran unauthorized access to computer system and service.
Jadi Secara garis besar untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan standarisasi undang-undang Internasional untuk penanggulangan unauthorized access to computer system and service.















BAB IV
PENUTUP


4.1. Kesimpulan
Berdasarkan jenis cyber crime yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat saya simpulkan, Unauthorized access computer and service merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidak mampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.

4.2. Saran
Berkaitan dengan Unauthorized access computer and service tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah:
1.                  Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan Unauthorized access computer and service pada umumnya dan kejahatan  pada khususnya.
2.                  Kejahatan ini merupakan global  maka perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan Unauthorized access computer and service.
3.                  Melakukan perjanjian ekstradisi dengan Negara lain.
4.                  Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktian.
                                          DAFTAR RIWAYAT HIDUP


I.                   Biodata Mahasiswa

Nim                                   : 13170047
Nama                                 : Aljabar Lazaro
Tempat/ Tanggal Lahir      : Pekalongan, 29 Agustus 1993
Alamat                              : Jl. H. Mandor Rt. 015/002 No. 22a
        Cilandak Barat - Jakarta Selatan 12430

II.                Pendidikan
a.   Formal
1. SDN SILIREJO 02 Pekalongan, lulus tahun 2005
2. SMP Negeri 37 Jakarta, lulus tahun 2009
3. SMK PGRI 14 Jakarta, lulus tahun 2012


Jakarta, 17 November 2019




Aljabar Lazaro
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar