UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER
SYSTEM AND SERVICE
TUGAS MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Diajukan
untuk memenuhi nilai mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi Pertemuan 9
ALJABAR
LAZARO
NIM : 13170047
Program Studi Teknologi Komputer
Fakultas Teknologi Informasi Universitas
Bina Sarana Informatika
Jakarta
2019
KATA
PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji syukur
kehadirat Allah SWT atas terselesaikannya makalah Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi dengan judul : "Unauthorized Access To Computer System And Service". Yang merupakan salah satu
syarat untuk memenuhi nilai mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pertemuan 9 pada program studi Teknologi Komputer Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika.
Selama
melaksanakan pembuatan makalah ini, penulis telah banyak menerima bimbingan,
pengarahan, petunjuk dan saran, serta fasilitas yang membantu hingga akhir dari
penulisan makalah ini. Untuk itu penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada yang terhormat:
1.
Rektor Universitas Bina Sarana Informatika.
2.
Dekan Fakultas Teknologi Informasi Universitas
Bina Sarana Informatika.
3.
Ketua Program Studi Teknologi Komputer Fakultas
Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.
4.
Ibu Tati Mardiana, M.Kom selaku Dosen Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi yang telah memberikan petunjuk dan
pengarahan dalam penyelesaian tugas makalah ini.
5. Rekan
Kelas 13.5B.02 Program Studi Teknologi Komputer.
Akhirnya
penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak yang membantu,
meskipun dalam makalah ini masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu kritik
dan saran yang membangun tetap penulis harapkan.
Jakarta,
17 November 2019
Penulis
ALJABAR LAZARO
DAFTAR ISI
Halaman
Kata Pengantar
......................................................................................................
ii
Daftar
Isi................................................................................................................
iii
BAB I PENDAHULUAN ...................................................................................
1
1.1. Umum..................................................................................................
2
1.2. Maksud dan Tujuan ............................................................................
3
1.3. Metode Penelitian
...............................................................................
3
1.4. Ruang Lingkup ...................................................................................
3
1.5. Sistematika
Penulisan..........................................................................
3
BAB II LANDASAN TEORI .............................................................................
5
2.1. Umum .................................................................................................
7
2.1.1 Sejarah
Unauthorized Access To Computer System and Service.................................................................................7
2.2. Teori
Pendukung.................................................................................
8
BAB III PEMBAHASAN ……………………..................................................
9
3.1. Pengertian Unauthorized Access to Computer System and Service..
9
3.2. Karakteristik Unauthorized Access to Computer System and
Service…………………………………………………………………... 10
3.3. Jenis - jenis Unauthorized Access to Computer
System and Service……………...................................................................................
11
3.4. Modus Kejahatan Unauthorized Access to Computer and
Service.......................................................................................................
12
3.5.
Penyebab Terjadinya Unauthorized Access to Computer System and Service.......................................................................................................
12
BAB IV PENUTUP ...........................................................................................
14
4.1. Kesimpulan .......................................................................................
14
4.2. Saran .................................................................................................
14
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Umum
Kemajuan
dan perkembangan teknologi informasi di bidang komputer saat ini sudah sangat
pesat dan begitu maju, baik perangkat keras (hardware)
maupun perangkat lunak (software). Salah satu contoh perkembangan
tersebut yaitu jaringan komputer. Dulu suatu jaringan komputer menggunakan
teknologi kabel untuk dapat terhubung ke internet. Namun, seiring dengan
perkembangan zaman dan kebutuhan teknologi jaringan yang semakin penting dan
menjadi trend dalam jaringan komputer yaitu, teknologi komputer
nirkabel.
Kebutuhan akan teknologi jaringan
komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui
intenet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat
pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan melalui jaringan
ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui
dunia internet apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu
saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk
kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. internet,
masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi
internet, menyebabkan munculnya salah satu kejahatan dunia maya atau cyber
crime yaitu unauthorized access to computer system and service kejahatan
melalui jaringan internet.
Munculnya beberapa kasus di
Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap
transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara
menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.
Sehingga dalam kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil.
Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain
tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat
kerugian bagi orang lain. Adanya Unauthorized access computer and service telah
menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik
kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet.
1.2. Maksud
dan Tujuan
A. Maksud
Adapun
maksud penulisan makalah ini adalah :
1. Agar penulis dapat memahami tentang
Unauthorized Access To Computer System and Service.
2. Menerapkan dan mempraktikkan ilmu
pengetahuan yang didapat selama perkuliahan.
3. Memenuhi
nilai mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertemuan 9.
B. Tujuan
Sedangkan
tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai mata kuliah
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertemuan 9 pada semester lima, program studi Teknologi
Komputer Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta.
1.3. Metode
Penelitian
Metode penelitian merupakan langkah
penting dalam penyusunan makalah. Didalam kegiatan penelitan penulis melakukan
pengumpulan data melalui cara :
1. Pencarian (Searching)
Dalam penulisan makalah ini, untuk
mendapatkan informasi secara lengkap maka penulis melakukan suatu metode
pencarian mengenai semua kegiatan yang berhubungan dengan Unauthorized Access
To Computer System and Service melalui internet.
2. Pengamatan (Observation)
Penulis melakukan pengamatan langsung terhadap
kegiatan yang berhubungan dengan masalah yang diambil. Hasil dari pengamatan
tersebut langsung dicatat oleh penulis, dan dari kegiatan observasi ini dapat
diketahui masalahnya atau proses dari kegiatan tersebut.
1.4. Ruang
Lingkup
Didalam penulisan makalah ini,
penulis membahas tentang Unauthorized Access To Computer System And Service.
1.5. Sistematika Penulisan
Sebelum membahas lebih lanjut,
sebaiknya penulis menjelaskan dahulu secara garis besar mengenai sistematika
penulisan, sehingga memudahkan pembaca memahami makalah ini.
Dalam penjelasan sistematika
penulisan makalah ini yaitu :
BAB I PENDAHULUAN
Dalam bab ini menjelaskan
tentang latar belakang masalah dari kejahatan komputer Unauthorized Access To
Computer System and Service, maksud dan tujuan penulisan makalah, metode penelitian, ruang lingkup
dan sistematika penulisan.
BAB II LANDASAN TEORI
Dalam bab ini berisi Teori Cybercrime dan Cyberlaw yaitu Unauthorized Access To
Computer System and Service.
BAB III ANALISA SISTEM JARINGAN
Dalam bab ini menjelaskan pembahasan analisa kasus motif, penyebab
dan penanggulangannya.
BAB IV PENUTUP
Bab ini merupakan bab terakhir yang
berisikan kesimpulan dari apa yang dibahas, dilanjutkan dengan saran-saran
untuk mencapai hasil akhir yang lebih baik.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Umum
2.1.1 Sejarah
Unauthorized Access To Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan ( hacker) melakukannya dengan
maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu,
ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba
keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/ intranet.
Contoh kasus Unauthorized Access:
Ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat
internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker
(Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus
masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL),
sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang
memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs
Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para
hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya
2.2. Teori Pendukung
Unauthorized access to computer
system and service merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena
pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengasumsikan
unauthorized access to computer system and service dengan computer .the
U.S department of justice memberikan pengertian computer unauthorized
access to computer system and service sebagai pengertian tersebut indentik
dengan yang diberikan organization of European community development, yang
mendefinisikan computer sebagai “any illegal, unethical or unauthorized
behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data “
adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang
computer “mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer
secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”. Dari
beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa
unauthorized access to computer system and service dapat didefinisikan
sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi untuk membuka
atau menggakses suatu system seseorang tanpe sepengetahuan pemilik untuk
memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian
Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa
tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki
tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya
teknologi Internet/intranet.
Adapun contoh kasus dari unauthorized
access to computer system and service di
Indonesia sendiri yaitu: ketika masalah Timor Timur sedang
hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik
pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu,
hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para
pengguna jasa America Online(AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat
yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi
(Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI)
juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak
berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org)
3.2. Karakteristik
Unauthorized Access to Computer System and Service
Selama ini dalam kejahatan
konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan Kerah Biru (Blue Collar
Crime)
Kejahatan ini merupakan
jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti,
misalnya: perampokan, pencurian, pembunuhan, dll.
b. Kejahatan Kerah Putih (White Collar
Crime)
Kejahatan jenis ini
terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan
birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Unauthorized access to
computer system and service sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai
akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik
tersendiri yang berbeda dengan kedua model diatas. Karakteristik unik dari
kejahatan didunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut :
a. Ruang lingkup kejahatan.
b. Sifat kejahatan.
c. Pelaku kejahatan.
d. Modus kejahatan.
e. Jenis-jenis kerugian yang ditimbulkan.
Dari beberapa
karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka unauthorized dapat
diklasifikasikan menjadi :
1. Cyberpiracy
Penggunaan teknologi komputer untuk
mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau
software tersebut lewat teknologi komputer.
2. Cybertrespass
Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan
akses pada system komputer suatu organisasi atau individu.
3. Cybervandalisme
Penggunaan teknologi komputer untuk
membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan
data di komputer.
3.3 Jenis - jenis Unauthorized Access to Computer System and Service
Jenis - jenis cyber crime berdasarkan motifnya dapat terbagi dalam beberapa hal :
1. Unauthorized access computer and
service sebagai tindakan kejahatan murni
Dimana orang yang melakukan kejahatan
yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan
terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian hak akses, tindakan anarkis,
terhadap suatu system informasi atau system komputer.
2. Unauthorized sebagai tindakan
kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan ini tidak jelas
antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi
tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system
informasi atau system komputer tersebut.
3. Unauthorized yang menyerang individu
atau beberapa orang
Kejahatan yang dilakukan terhadap
orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama
baik, mencoba ataupun mempermainkan seseorang untuk mendapatkan kepuasan
pribadi. Contoh : Pencurian data, penggerusakan nama baik pembajakan, dll
4. Unauthorized access to computer
system and service yang menyerang hak cipta
Kejahatan yang dilakukan terhadap
hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang
bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
5. Unauthorized access to computer
system and service yang menyerang pemerintah
Kejahatan yang dilakukan dengan
pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun
merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system
pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
3.4 Modus Kejahatan
Unauthorized Access to Computer and Service
1. Unauthorized Access to Computer
System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang
dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada
juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya
menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini
semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan
data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak
etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan
menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan
dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara,
agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
3. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak
atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh
adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara
ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia
dagang orang lain, dan sebagainya.
4. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap
informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang
tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang
apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara
materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakit tersembunyi dan sebagainya.
5. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan
teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamanan suatu system komputer
dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan
akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker
dimana hacker sendiri identik dengan perbuatan negatif, padahal hacker adalah
orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal
yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
3.5 Penyebab
Terjadinya Unauthorized Access to Computer System and Service
Dewasa ini kejahatan komputer kian
marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan komputer atau
cyber crime diantaranya:
1. Akses internet yang tidak terbatas.
2. Kelalaian pengguna komputer.
3. Mudah dilakukan dan sullit untuk
melacaknya.
4. Para pelaku umumnya orang yang
mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar.
Adapun jenis - jenis
kejahatan komputer yaitu unauthorized access to computer system and
service banyak jenisnya tergantung motivasidari pelaku tindak kejahatn komputer
tersebut, seperti pembobolan kartu ATM, kartu kredit yang membuat nasabah
menjadi was - was akan keamanan tabungan mereka. Penyebaran foto-foto syur pada
jaringan internet, dsb.
3.6 Penanggulangan
Unauthorized Access to Computer System and Service
Untuk menanggulangi kejahatan
internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing - masing
negara akan bahaya penyalahgunaan internet. Maka berikut adalah langkah ataupun
cara penanggulangan secara global :
1. Modernisasi
hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional
yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2. Peningkatan
standar pengamanan system jaringan komputer nasional sesuai dengan standar
internasional.
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai
upaya pencegahan, investigasi, dan penuntutan perkara - perkara yang
berhubungan dengan unauthorized access to computer system and service.
4. Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai bahaya unauthorized access to computer system
and service dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
5.
Meningkatkan kerja sama antar negara dibidang teknologi mengenai hukum
pelanggaran unauthorized access to computer system and service.
Jadi Secara garis besar untuk
penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan
standarisasi undang-undang Internasional untuk penanggulangan unauthorized
access to computer system and service.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Berdasarkan jenis cyber
crime yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat saya simpulkan,
Unauthorized access computer and service merupakan kejahatan yang timbul dari
dampak negative perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya
komputer melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu
proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng.
Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidak mampuan hukum termasuk
aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak
tampak secara fisik.
4.2. Saran
Berkaitan dengan Unauthorized access
computer and service tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya,
untuk itu yang perlu diperhatikan adalah:
1.
Segera
membuat regulasi yang berkaitan dengan Unauthorized access computer and service
pada umumnya dan kejahatan pada khususnya.
2.
Kejahatan
ini merupakan global maka perlu mempertimbangkan draft internasional yang
berkaitan dengan Unauthorized access computer and service.
3.
Melakukan
perjanjian ekstradisi dengan Negara lain.
4.
Mempertimbangkan
penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktian.
DAFTAR
RIWAYAT HIDUP
I.
Biodata Mahasiswa
Nim :
13170047
Nama :
Aljabar Lazaro
Tempat/ Tanggal Lahir :
Pekalongan, 29 Agustus 1993
Alamat :
Jl. H. Mandor Rt. 015/002 No. 22a
Cilandak Barat - Jakarta Selatan 12430
II.
Pendidikan
a. Formal
1. SDN SILIREJO 02 Pekalongan, lulus tahun 2005
2. SMP Negeri 37 Jakarta, lulus tahun 2009
3. SMK PGRI 14 Jakarta, lulus tahun 2012
Jakarta, 17 November 2019
Aljabar
Lazaro
Tidak ada komentar:
Posting Komentar